1.
Sistem
pertanggungjawaban Hukum
·
Bila pers
diperkarakan pencemaran nama baik, siapa yang bertanggung jawab: pemimpin
redaksi, editor, penulis, atau reporter? Apa alasannya
·
Apa
perbedaan sistem pertanggjawaban pers “waterfall system” atau fiktif
dengan sistem pertanggjawaban pers yang riil dan personal? Apa kelemahan dan
kelebihan masing-masing?
·
Sistem
pertanggungjawaban pers model apa yang berlaku dalam UU Pers nomor 40/1999 dan
UU Pers sebelumnya, nomor 21/1982?
Jawab :
·
Ketika karya
jurnalistik atau akibat dari karya jurnalistik sebuah perusahaan pers
diperkarakan pencemaran nama baik maka yang bertanggung jawab, yang bertanggungjawab
ialah pihak lain yaitu penanggungjawab yang dicantumkan sebagai peanggung
jawab. Penanggung jawab ialah orang yang ditunjuk oleh perusahaan pers sebagai
peanggung jawab.
·
Perbedaan antara sistem
pertanggungjawaban pers personal yaitu tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan
kepada orang lain, dengan kata lain siapa yang berbuat dialah yang bertanggung
jawab. Sedangkan sistem pertanggung jawaban pers air terjun yaitu ketika hukum
sudah menentukan kesalahan dan dibebankan kepada individu tertentu karena
jabatannya, individu tersebut dapat dialihkan kepada bawahannya, kemudian
bawahannya juga bisa mengalihkan kepada bawahannya lagi sampai ditemukan siapa
yang paling bersalah.
·
Dalam UU Pers nomor 40/1999 dan UU Pers sebelumnya, nomor 21/1982
sistem pertanggungjawaban yang berlaku adalah sistem pertanggungjawaban fiktif
dan susektif, hal ini ditegaskan dengan UU Pers 40/1999 yang mengatakan “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,
alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan
khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.” Dalam UU
Pers nomor 21/1982 memberlakukan sistem
pertanggungjawaban fiktif dan susektif juga, namun lebih focus ke sistem
pertanggungjawaban air terjun.
2.
Hak Tolak
·
Jelaskan, Hak Tolak itu apa? Siapa yang
punya Hak Tolak? Apa hak tolak bisa dibatalkan, kalau bisa, oleh siapa dalam
kondisi apa?
·
Berikan contoh kasus (bisa kasus nyata,
bisa perumpamaan), dalam kondisi apa, jurnalis menggunaan Hak
Tolak?
Jawab :
·
Sesuai dengan pasal1
ayat 10 Undang-undang pers, yang dimaksud hak tolak adalah hak wartawan untuk
menolak mengungkapkan nama dan identitas lainnya darisumber berita yang harus
dirahasiakan. Hak tolak dimiliki oleh wartawan. Hak tolak dapat dibatalkan.
Seperti yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat 4 alinea 3 disebutkan bahwa “Hak
tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban
umum yang dinyatakan oleh pengadilan.” Dalam penjelasan ini menegaskan bahwa
hak tolak dapat dibatalkan dan yang berhak membatalkan pembatalan ini adalah
pengadilan dan hak tolak dapat dibatalkan apabila dalam kondisi hak tolak tersebut
dibatalkan untuk kepentingan dan keselamatan negara dan ketertiban umum.
·
Contoh dari hak tolak
yaitu, seorang wartawan mewawancarai seorang ibu yang anaknya terjerumus pada
aliran sesat ISIS dan dibawa ke negara dimana ISIS berasal. Maka wartawan memiliki
hak tolak untuk merahasiakan nama dan identitas sang Ibu tersebut karena jika
identitas Ibu tersebut diungkap, maka akan membahayakan negara dan ketertiban
umum.
3. Hak Jawab & Hak Koreksi
·
Jelaskan maksud Hak
Jawab, siapa yang punya Hak Jawab? Dalam kondisi apa, Hak Jawa digunakan?
·
Apa Hak Koreksi,
siapa yang punya Hak Koreksi? Dalam kondisi apa, Hak Koreksi digunakan? Apa
beda Hak Koreksi dan Hak Jawab?
Jawab :
·
Hak jawab adalah hak
seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi pemberitaan
atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama
kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada pers yang
mempublikasikannya. Hak jawab dimiliki oleh seseorang atau sekeompok orang yang
merasa dirugikan nama baiknya oleh pemberitaan atau karya jurnalistik. Hak
jawab digunakan apabila dalam suatu karya jurnalistik, terdapat pelanggaran
Kode Etik Jurnalistik dan terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.
·
Hak koreksi adalah
hak setiap orang untuk mengoreksikan atau membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak
koreksi dapat digunakan jika dalam karya jurnalistik terdapat kesalahan atau
ketidak akuratan. Hak koreksi berbeda dengan hak jawab karena hak koreksi
diberikan kepada setiap orang, sedangkan hak jawab hanya diberikan kepada pihak
yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
4. Pembedaan Fakta dan Opini
·
Dalam pers, mengapa
fakta dan opini harus dibedakan? Jelaskan perbedaan fakta dan opini yang
dimaksud dalam ketentuan pers?
Jawab :
·
Fakta dan opini harus
dibedakan karena fakta merupakan sesuatu yang mutlak. Jika wartawan
mengemukakan fakta yang berbeda dari yang sebenarnya, maka wartawan tersebut
telah melakukan kebohongan. Sedangkan opini bersifat relative dan merupakan
pendapat dari wartawan. Jika wartawan mengungkapkan opini yang berbeda-beda,
maka wartawan tidak dapat dikatakan berbohong karena opini tidak salah dan
tidak benar serta dalam opini ada seseorang yang setuju atau tidak setuju itu
lain persoalan. Dalam penulisan hard news dan straight news sangat dihindarkan
untuk menggunakan opini, sedangkan opini dapat digunakan dalam penulisan
softnews.
5. Dewan Pers
·
Paparkan perbedaan
dan persamaan kedudukan dan fungsi Dewan
Pers dalam UU Pers 40/1999,
dibandingkan periode UU Pers sebelumnya (1982, 1967, 1966)?
·
Apakah keputusan
Dewan Pers akan selalu berpihak memenangkan pers atas nama perlindungan
kebebasan pers?
Jawab :
·
Dewan pers saat ini
bersifat independen, sedangkan sebelumnya dewan pers merupakan perpanjangan
tangan dari pemerintah. Karena itu, Fungsi Dewan Pers sekarang Independen tidak
lagi menjadi penasehat pemerintah tapi pelindung kemerdekaan pers. Hubungan
struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah diputus, terutama sekali
dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan oleh Presiden Abdurrahman
Wahid. Tidak lagi ada wakil pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers seperti
yang berlangsung selama masa Orde Baru. Meskipun pengangkatan anggota Dewan
Pers tetap melalui Keputusan Presiden, namun tidak ada lagi campur tangan
pemerintah terhadap institusi maupun keanggotaan Dewan Pers yang independen.
Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak lagi dicantumkan dalam Keputusan
Presiden namun diputuskan oleh seluruh anggota Dewan Pers dalam Rapat Pleno.
·
Ya, karena salah satu
fungsi dewan pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak
lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar