Daftar Blog Saya

Rabu, 25 November 2015

Hukum dan Sistem Pers

1.      Sistem pertanggungjawaban Hukum
·         Bila pers diperkarakan pencemaran nama baik, siapa yang bertanggung jawab: pemimpin redaksi, editor, penulis, atau reporter? Apa alasannya
·         Apa perbedaan sistem pertanggjawaban pers “waterfall system” atau fiktif dengan sistem pertanggjawaban pers yang riil dan personal? Apa kelemahan dan kelebihan masing-masing?
·         Sistem pertanggungjawaban pers model apa yang berlaku dalam UU Pers nomor 40/1999 dan UU Pers sebelumnya, nomor 21/1982?
Jawab :
·         Ketika karya jurnalistik atau akibat dari karya jurnalistik sebuah perusahaan pers diperkarakan pencemaran nama baik maka yang bertanggung jawab, yang bertanggungjawab ialah pihak lain yaitu penanggungjawab yang dicantumkan sebagai peanggung jawab. Penanggung jawab ialah orang yang ditunjuk oleh perusahaan pers sebagai peanggung jawab.
·         Perbedaan antara sistem pertanggungjawaban pers personal yaitu tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, dengan kata lain siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab. Sedangkan sistem pertanggung jawaban pers air terjun yaitu ketika hukum sudah menentukan kesalahan dan dibebankan kepada individu tertentu karena jabatannya, individu tersebut dapat dialihkan kepada bawahannya, kemudian bawahannya juga bisa mengalihkan kepada bawahannya lagi sampai ditemukan siapa yang paling bersalah.
·         Dalam UU Pers nomor 40/1999 dan UU Pers sebelumnya, nomor 21/1982 sistem pertanggungjawaban yang berlaku adalah sistem pertanggungjawaban fiktif dan susektif, hal ini ditegaskan dengan UU Pers 40/1999 yang mengatakan “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.” Dalam UU Pers  nomor 21/1982 memberlakukan sistem pertanggungjawaban fiktif dan susektif juga, namun lebih focus ke sistem pertanggungjawaban air terjun.

2.        Hak Tolak
·         Jelaskan, Hak Tolak itu apa? Siapa yang punya Hak Tolak? Apa hak tolak bisa dibatalkan, kalau bisa, oleh siapa dalam kondisi apa?
·         Berikan contoh kasus (bisa kasus nyata, bisa perumpamaan), dalam kondisi apa, jurnalis menggunaan Hak Tolak?  

Jawab :
·         Sesuai dengan pasal1 ayat 10 Undang-undang pers, yang dimaksud hak tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama dan identitas lainnya darisumber berita yang harus dirahasiakan. Hak tolak dimiliki oleh wartawan. Hak tolak dapat dibatalkan. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat 4 alinea 3 disebutkan bahwa “Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.” Dalam penjelasan ini menegaskan bahwa hak tolak dapat dibatalkan dan yang berhak membatalkan pembatalan ini adalah pengadilan dan hak tolak dapat dibatalkan apabila dalam kondisi hak tolak tersebut dibatalkan untuk kepentingan dan keselamatan negara dan ketertiban umum.
·         Contoh dari hak tolak yaitu, seorang wartawan mewawancarai seorang ibu yang anaknya terjerumus pada aliran sesat ISIS dan dibawa ke negara dimana ISIS berasal. Maka wartawan memiliki hak tolak untuk merahasiakan nama dan identitas sang Ibu tersebut karena jika identitas Ibu tersebut diungkap, maka akan membahayakan negara dan ketertiban umum.
3.     Hak Jawab & Hak Koreksi
·         Jelaskan maksud Hak Jawab, siapa yang punya Hak Jawab? Dalam kondisi apa, Hak Jawa digunakan?
·         Apa Hak Koreksi, siapa yang punya Hak Koreksi? Dalam kondisi apa, Hak Koreksi digunakan? Apa beda Hak Koreksi dan Hak Jawab?
Jawab :
·         Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya. Hak jawab dimiliki oleh seseorang atau sekeompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya oleh pemberitaan atau karya jurnalistik. Hak jawab digunakan apabila dalam suatu karya jurnalistik, terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.
·         Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksikan atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak koreksi dapat digunakan jika dalam karya jurnalistik terdapat kesalahan atau ketidak akuratan. Hak koreksi berbeda dengan hak jawab karena hak koreksi diberikan kepada setiap orang, sedangkan hak jawab hanya diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
4.     Pembedaan Fakta dan Opini
·         Dalam pers, mengapa fakta dan opini harus dibedakan? Jelaskan perbedaan fakta dan opini yang dimaksud dalam ketentuan pers?


Jawab :

·       Fakta dan opini harus dibedakan karena fakta merupakan sesuatu yang mutlak. Jika wartawan mengemukakan fakta yang berbeda dari yang sebenarnya, maka wartawan tersebut telah melakukan kebohongan. Sedangkan opini bersifat relative dan merupakan pendapat dari wartawan. Jika wartawan mengungkapkan opini yang berbeda-beda, maka wartawan tidak dapat dikatakan berbohong karena opini tidak salah dan tidak benar serta dalam opini ada seseorang yang setuju atau tidak setuju itu lain persoalan. Dalam penulisan hard news dan straight news sangat dihindarkan untuk menggunakan opini, sedangkan opini dapat digunakan dalam penulisan softnews.
5.     Dewan Pers
·         Paparkan perbedaan dan persamaan kedudukan dan fungsi Dewan Pers dalam UU Pers 40/1999, dibandingkan periode UU Pers sebelumnya (1982, 1967, 1966)?
·         Apakah keputusan Dewan Pers akan selalu berpihak memenangkan pers atas nama perlindungan kebebasan pers?
Jawab :
·      Dewan pers saat ini bersifat independen, sedangkan sebelumnya dewan pers merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah. Karena itu, Fungsi Dewan Pers sekarang Independen tidak lagi menjadi penasehat pemerintah tapi pelindung kemerdekaan pers. Hubungan struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah diputus, terutama sekali dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Tidak lagi ada wakil pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers seperti yang berlangsung selama masa Orde Baru. Meskipun pengangkatan anggota Dewan Pers tetap melalui Keputusan Presiden, namun tidak ada lagi campur tangan pemerintah terhadap institusi maupun keanggotaan Dewan Pers yang independen. Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak lagi dicantumkan dalam Keputusan Presiden namun diputuskan oleh seluruh anggota Dewan Pers dalam Rapat Pleno. 

·         Ya, karena salah satu fungsi dewan pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar