II.
Sub tema : Zakat sebagai salah satu rukun islam
A. Sanad,
Matan dan Perawi
عن ابن عمر رضى ا الله عنهما
ان رسو ل الله صلى الله عليه وسلم قال :
بني الا سلام على خمس :
شهادة ان لا اله الا الله و ان محمدا عبده
ورسوله و اقام الصلاة و ايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (متفق عليح)[1]
B. Arti
Dari Ibnu Umar ra. Bahwasanya Rasulullah
saw. Bersabda : “islam itu dibangun atas
lima perkara yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad
utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa pada bulan
Ramadhan.”[2]
(HR. Bukhari dan Muslim).
C. Arti
kata perkata
بني
ال :
didirikan
خمس : lima perkara
شهادة
ان syahadat
اقام الصلاة:mendirikan
shalat
وايتاء الزكاة:
menunaikan zakat
وحج
البيت: pergi haji
وصوم رمضان: puasa pada bulan
ramadhan
D. Penjelasan
Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan kepada kita
mengenai rukun islam. Dalam rukun islam ada lima pilar yang harus dipatuhi, dan
zakat termasuk kedalam rukun islam yang ketiga. Karena menjadi bagian penting
dalam rukun islam, menunaikan zakat menjadi hal yang harus dipatuhi bagi setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam praktiknya manfaat
dari membayar zakat yaitu sebagai bantuan untuk meringankan beban kehidupan
para fakir miskin, janda, budak dan orang yang terlilit hutang tetapi tidak
mampu membayarnya (dalam hal ini zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial
kemanusiaan dan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan jaman atau
kebudayaan).
E.
Penjelasan Mengenai Kandungan Hukum
Karena
hadis ini termasuk hadis shahih, maka wajib diamalkan hadisnya sesuai dengan
ijma’ ahli hadis, begitu pula menurut ahli ushul dan ahli fuqaha. Hadis shahih
bisa dijadikan hujjah syar’i
F. Kualitas
Hadis
Hadis ini berkualitas shahih karena
riwayatkan oleh Bukhori dan Muslim
G.
Mukhrij
Mukhrij
dalam hadis ini adalah Bukhori dan Muslim.
H.
Kesimpulan
Sebagai seorang Muslim yang taat kita diwajibkan untuk
membayar zakat, perintah mengeluarkan zakat ini diberikan oleh Rasulullah untuk
meringankan beban kehidupan para fakir miskin. Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar